Kebijakan Privasi

PT Micro Madani Institute, selanjutnya disebut MMI, berkomitmen untuk melindungi keamanan, kerahasiaan, dan hak privasi setiap Subjek Data Pribadi yang menggunakan layanan, produk, situs web, media komunikasi, maupun sarana resmi lainnya milik MMI.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana MMI memperoleh, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, melindungi, memperbarui, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi.

1. Ruang Lingkup

Kebijakan Privasi ini berlaku bagi seluruh pihak yang menggunakan, mengakses, menerima, atau berhubungan dengan layanan MMI, termasuk pelanggan, peserta kegiatan, pelamar kerja, tenaga kerja, tenaga kerja alih daya, mitra kerja, vendor, serta pihak lain yang Data Pribadinya diproses oleh MMI. Layanan MMI mencakup produk dan jasa MMI, situs web, aplikasi, media sosial, saluran komunikasi, layanan pengaduan, Whistleblowing System, serta sarana lain yang digunakan dalam kegiatan operasional MMI.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana MMI memperoleh, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, melindungi, memperbarui, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi.

2. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

MMI memproses Data Pribadi untuk tujuan yang sah, jelas, dan terbatas sesuai kebutuhan layanan dan kegiatan operasional perusahaan.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana MMI memperoleh, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, melindungi, memperbarui, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi.

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan untuk:

  1. menyelenggarakan, mengelola, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas layanan MMI;
  2. menjalankan kegiatan administratif, operasional, dan hubungan kerja sama;
  3. mengelola hubungan dengan pelanggan, peserta kegiatan, pelamar kerja, tenaga kerja, mitra kerja, vendor, dan pihak terkait lainnya;
  4. menyampaikan informasi, sosialisasi, pemberitahuan, atau komunikasi resmi terkait layanan, program, kegiatan, dan kebijakan MMI;
  5. memenuhi kewajiban hukum dan/atau permintaan yang sah dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, atau otoritas yang berwenang;
  6. mendukung pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga secara terbatas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum; dan
  7. melaksanakan tujuan lain yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan/atau persetujuan Subjek Data Pribadi.
3. Jenis Data Pribadi yang Diproses

MMI dapat memperoleh dan memproses Data Pribadi secara langsung dari Subjek Data Pribadi maupun secara sah dari pihak ketiga, sepanjang relevan dengan tujuan pemrosesan dan kebutuhan layanan.

Data Pribadi yang dapat diproses oleh MMI meliputi:

  1. Data identitas, seperti nama, nomor identitas, tanggal lahir, usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, alamat, nomor telepon, dan alamat email;
  2. Data pekerjaan dan administrasi, termasuk data yang diperlukan untuk hubungan layanan, kerja sama, kepegawaian, rekrutmen, pelatihan, penempatan tenaga kerja, atau kegiatan operasional MMI;
  3. Data keuangan pribadi, seperti informasi penghasilan, rekening, Nomor Pokok Wajib Pajak, atau data lain yang diperlukan untuk kepentingan administratif dan pemenuhan kewajiban hukum;
  4. Data biometrik atau data spesifik lainnya, seperti gambar wajah, sidik jari, rekaman suara, atau data lain yang dikategorikan sebagai Data Pribadi spesifik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  5. Data penggunaan layanan, seperti riwayat akses, waktu penggunaan, preferensi, data teknis, alamat Internet Protocol, serta interaksi pada layanan MMI.

    MMI hanya memproses Data Pribadi sepanjang diperlukan, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan pemrosesan.

4. Pengungkapan dan Transfer Data Pribadi

MMI dapat mengungkapkan, mengalihkan, atau mentransfer Data Pribadi kepada pihak lain secara terbatas, sah, dan bertanggung jawab.

Pengungkapan Data Pribadi dapat dilakukan kepada:

  1. entitas dalam PNM Group;
  2. mitra kerja, vendor, atau penyedia layanan yang mendukung kegiatan operasional MMI;
  3. lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, atau otoritas yang berwenang; dan
  4. pihak lain yang secara sah berhak menerima Data Pribadi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Dalam melibatkan pihak ketiga, MMI memastikan bahwa pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan perjanjian, instruksi yang sah, kewajiban kerahasiaan, pembatasan penggunaan data, serta penerapan langkah pengamanan yang memadai.

Apabila transfer Data Pribadi dilakukan ke luar wilayah hukum Republik Indonesia, MMI akan memastikan bahwa transfer tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5. Penyimpanan dan Retensi Data Pribadi

MMI menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan, penyelenggaraan layanan, pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan audit, pembuktian, penyelesaian hak dan kewajiban, atau jangka waktu retensi yang berlaku di MMI.

Data Pribadi dapat disimpan sepanjang:

    1. masih diperlukan untuk tujuan pemrosesan;
    2. Subjek Data Pribadi masih menggunakan atau terikat dengan layanan MMI;
    3. diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum atau kepentingan pembuktian; dan/atau
    4. masih berada dalam jangka waktu retensi yang ditetapkan oleh MMI.

     

Apabila Data Pribadi tidak lagi diperlukan atau masa retensinya telah berakhir, MMI dapat melakukan penghapusan, pemusnahan, atau penghilangan identitas Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Hak Subjek Data Pribadi

Subjek Data Pribadi memiliki hak atas Data Pribadinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi:

  1. memperoleh informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi;
  2. mengakses Data Pribadi miliknya;
  3. memperbaiki, melengkapi, atau memperbarui Data Pribadi;
  4. menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
  5. mengajukan penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi sesuai ketentuan hukum;
  6. mengajukan keberatan, pertanyaan, atau pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi; dan
  7. memperoleh hak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.


Permintaan pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi MMI.

MMI dapat menolak sebagian atau seluruh permintaan apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, berpotensi mengungkap Data Pribadi pihak lain, mengganggu kepentingan hukum yang sah, atau termasuk dalam pengecualian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

7. Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak meminta perbaikan, pelengkapan, atau pembaruan Data Pribadi apabila terdapat data yang tidak akurat, tidak lengkap, atau sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

MMI mendorong Subjek Data Pribadi untuk memastikan bahwa Data Pribadi yang diberikan kepada MMI adalah benar, lengkap, akurat, dan terbaru agar layanan dapat diberikan secara tepat dan sesuai kebutuhan.

8. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi

MMI dapat melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi apabila:

  1. jangka waktu retensi telah berakhir;
  2. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan;
  3. terdapat permintaan penghapusan dari Subjek Data Pribadi sesuai ketentuan hukum;
  4. persetujuan pemrosesan ditarik kembali dan tidak terdapat dasar hukum lain untuk melanjutkan pemrosesan;
  5. Data Pribadi diperoleh atau diproses secara melawan hukum; dan/atau
  6. penghapusan atau pemusnahan diwajibkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.


Pelaksanaan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dilakukan secara terkendali, aman, dan didokumentasikan sebagai bagian dari pengendalian internal MMI.

MMI mendorong Subjek Data Pribadi untuk memastikan bahwa Data Pribadi yang diberikan kepada MMI adalah benar, lengkap, akurat, dan terbaru agar layanan dapat diberikan secara tepat dan sesuai kebutuhan.

9. Keamanan Data Pribadi

MMI menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar dan memadai untuk melindungi Data Pribadi dari akses, penggunaan, pengungkapan, perubahan, kehilangan, penghapusan, pemusnahan, atau pemrosesan yang tidak sah.

Langkah pengamanan tersebut dapat mencakup pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pengelolaan dokumen dan sistem, pengawasan terhadap pihak ketiga, penggunaan media komunikasi resmi, serta penerapan prosedur internal yang relevan.

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, MMI akan melakukan penanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, termasuk pemberitahuan kepada pihak yang berwenang dan/atau Subjek Data Pribadi paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahuinya kegagalan pelindungan Data Pribadi.

Pemberitahuan tersebut paling sedikit memuat:

  1. jenis Data Pribadi yang terdampak;
  2. waktu dan kronologi terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
  3. langkah penanganan dan pemulihan yang telah atau akan dilakukan oleh MMI.
10. Penarikan Persetujuan

Subjek Data Pribadi dapat menarik kembali persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan kepada MMI melalui saluran komunikasi resmi MMI. Penarikan persetujuan berlaku sejak permohonan diterima secara sah oleh MMI dan tidak berlaku surut terhadap pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan persetujuan yang sah.

Subjek Data Pribadi memahami bahwa penarikan persetujuan dapat berdampak pada keterbatasan atau penghentian sebagian layanan apabila Data Pribadi tersebut diperlukan untuk pelaksanaan layanan, hubungan kerja sama, hubungan kerja, atau pemenuhan kewajiban hukum MMI.

11. Komunikasi dan Preferensi Layanan

Subjek Data Pribadi dapat memilih untuk tidak menerima komunikasi yang bersifat pemasaran, promosi, atau aktivitas komersial tertentu dengan menghubungi MMI melalui saluran resmi.

Pilihan tersebut tidak memengaruhi komunikasi yang bersifat wajib, administratif, operasional, hukum, atau komunikasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan, hubungan kerja sama, hubungan kerja, dan/atau hubungan hukum antara Subjek Data Pribadi dengan MMI.

12. Pembaruan Kebijakan Privasi

MMI dapat memperbarui, mengubah, atau menyesuaikan Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan, kebutuhan operasional, teknologi, kebijakan internal, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Versi terbaru Kebijakan Privasi akan tersedia melalui situs resmi MMI dan/atau media komunikasi resmi lainnya yang digunakan oleh MMI.

13. Hubungi Kami

Apabila terdapat pertanyaan, permohonan, keberatan, atau pengaduan terkait Kebijakan Privasi ini dan/atau pemrosesan Data Pribadi oleh MMI, Subjek Data Pribadi dapat menghubungi MMI melalui:

PT Micro Madani Institute
Menara PNM Lantai 16
Jl. Kuningan Mulia Lot 1, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan

Kontak: 0811-1911-9999
Email: micro.madani.institute@micromadaniinstitute.com
Situs resmi: www.micromadaniinstitute.com
Media sosial: akun media sosial resmi PT Micro Madani Institute 

MMI akan menindaklanjuti setiap pertanyaan, permohonan, keberatan, atau pengaduan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan kepentingan hukum yang sah.

14. Pernyataan Persetujuan

Dengan menggunakan layanan MMI dan/atau memberikan Data Pribadi kepada MMI, Subjek Data Pribadi menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.

Subjek Data Pribadi juga memahami bahwa Kebijakan Privasi ini merupakan bentuk komitmen MMI dalam melindungi Data Pribadi, menjaga kepercayaan, serta memastikan pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara aman, terbatas, dan bertanggung jawab.