Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS)

PT Micro Madani Institute (PT MMI) melaksanakan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai wujud komitmen tersebut, PT MMI menerapkan Whistleblowing System dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh Insan MMI dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan PT MMI.

Lingkup Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing System PT MMI adalah tindakan yang dapat merugikan PT MMI, meliputi sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku;
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan;
  3. Pemerasan;
  4. Perbuatan curang;
  5. Benturan Kepentingan;
  6. Gratifikasi.
  7. Penyuapan.
  8. Perbuatan yang melanggar etika, susila, dan norma kesopanan

 

Dengan melaporkan pelanggaran, Anda telah membantu mengurangi beban Perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan jujur dalam bekerja.

Whistleblowing System PT MMI dikelola secara profesional dan independen sehingga memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di PT MMI dan termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran yang dapat merugikan PT MMI.​

Kebijakan Perusahaan tentang Whistleblowing System adalah Keputusan Direksi No. 001/MMI-DIR/I/2021 tentang Ketentuan Penangan Pelanggaran PT Micro Madani Institute.

Penanganan Pengaduan Whistleblowing System